Anti Yahudi dilarang di berbagai negara, kenapa menghina Islam tidak?
Rabu, 26 September 2012, 15:56
Denny Armandhanu
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara-negara di dunia untuk menetapkan bahwa penghinaan terhadap Islam dan Islamofobia dapat dikenakan hukuman pidana. Seruan ini menyusul penghinaan terhadap Islam dalam film murahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.
Rekomendari dari 56 negara anggota OKI ini juga didasari fakta bahwa beberapa negara di dunia menganggap perbuatan anti-Yahudi atau pembantahan holocaust oleh Nazi Jerman sebagai tindak kriminal. Jika penghinaan terhadap Yahudi diberangus, berarti menghina Islam sama terlarangnya.
Diberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh Duta Besar Pakistan untuk PBB, Zamir Akram, saat berbicara mewakili OKI dalam Sidang Dewan HAM PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa 25 September 2012. Menurutnya, Islamofobia seperti dalam film "Innocence of Muslims" akan terulang dan memicu kerusuhan yang lebih besar lagi.