Fajar Nugraha
Rabu, 19 September 2012
20:09 wib
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman
pancung terhadap seorang warga Pakistan di Kota Suci Medinah. Pria
tersebut diketahui bersalah karena menyelundupkan narkoba.
"Bashir Khamis Ahmad dinyatakan bersalah karena menyelundupkan heroin dalam jumlah besar ke dalam Arab Saudi," ujar pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip Kantor Berita SPA, Rabu (19/9/2012).
Hukuman pancung terbaru ini membuat jumlah hukuman serupa bertambah banyak dilakukan oleh pihak Arab Saudi tahun ini. Menurut laporan, sudah 60 jiwa tersangka hukum yang dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut kelompok Amnesty International, 79 orang dihukum mati oleh Arab Saudi tahun lalu. Mereka dihukum akibat kejahatan pemerkosaan, pembunuhan, zinah, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba.
Bersama dengan Iran dan China, Arab Saudi merupakan negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka pelaku kejahatan. Hal ini pun menjadi perhatian kelompok pemerhati HAM.
"Bashir Khamis Ahmad dinyatakan bersalah karena menyelundupkan heroin dalam jumlah besar ke dalam Arab Saudi," ujar pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip Kantor Berita SPA, Rabu (19/9/2012).
Hukuman pancung terbaru ini membuat jumlah hukuman serupa bertambah banyak dilakukan oleh pihak Arab Saudi tahun ini. Menurut laporan, sudah 60 jiwa tersangka hukum yang dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut kelompok Amnesty International, 79 orang dihukum mati oleh Arab Saudi tahun lalu. Mereka dihukum akibat kejahatan pemerkosaan, pembunuhan, zinah, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba.
Bersama dengan Iran dan China, Arab Saudi merupakan negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka pelaku kejahatan. Hal ini pun menjadi perhatian kelompok pemerhati HAM.
sumber: http://international.okezone.com/read/2012/09/19/214/692315/selundupkan-narkoba-pria-pakistan-dipancung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar